loading=

Hindari Kecurangan, Pilkades di 44 Desa Secara Elektronik

Bupati Kubu Raya saat memantau pelaksanaan pilkades waktu lalu yang masih menggunakan sistem manual.
Bupati Kubu Raya saat memantau pelaksanaan pilkades waktu lalu yang masih menggunakan sistem manual. Foto: dok berkatnewTV.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pilkades serentak yang akan diikuti 44 desa di 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya tahun 2021 dipastikan secara elektronik (e-voting).

E-Voting atau pemilihan elektronik adalah cara yang memberikan dukungan teknologi pada sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyebut pilkades elektronik akan menutup peluang terjadinya hal-hal yang tidak baik. Pelaksanaannya yang transparan dan akuntabel akan membuat situasi yang kondusif bagi daerah.

“Dan ini sangat penting bagi daerah kita. Karena prosesnya yang benar-benar menutup ruang dan celah terhadap berbagai hal yang berefek politis dan sebagainya,” ujarnya saat menghadiri Rapat Persiapan Pilkades, Kamis (3/12).

Muda menerangkan sistem yang digunakan dalam pilkades elektronik bersifat mandiri. Tidak terhubung dengan jaringan apapun termasuk internet.

Sehingga aman dari ancaman peretasan. Operasionalnya hanya membutuhkan daya listrik. Bahkan di desa yang tidak ada jaringan listrik pun, e-voting tetap dapat dilakukan. Caranya dengan mengandalkan unit aki atau batere mobil.

Baca Juga:

“Ini bukan sistem online. Jadi ini pemilihan elektronik yang sifatnya berdiri sendiri di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Artinya tidak ada ruang untuk peretasan. Pemilihan juga dikawal saksi-saksi dan PPKD di TPS. Sehingga semua proses sangat transparan,” terangnya.

Ia mengatakan pilkades elektronik yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan desa yang berlegitimasi.

Sebab pilkades elektronik memang didesain sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemilihan yang bersifat Luber dan Jurdil.

“Dengan pilkades elektronik ini segala sesuatunya kita jalani dengan terhormat dan bermartabat dan itu yang justru memberikan legitimasi. Kepemimpinan di desa akan jauh lebih maksimal,” sebutnya.

Kasi Tata Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya, Budi Mulyono, mengatakan sesuai aturan, salah satu persyaratan dasar calon kepala desa adalah lulus tes tertulis.

Syarat itu berlaku untuk bakal calon kepala desa yang jumlahnya di atas lima orang. Namun bagi desa yang hanya memiliki lima bakal calon, maka tidak perlu dilakukan tes tertulis.(tmB)