Sanggau, BerkatnewsTV. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PT. Mendawa Anggrapura Sentosa (MAS) akhirnya disetujui Pemkab Sanggau, Rabu (2/12).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sanggau, Didit Richardi, Jumat (4/12) mengatakan secara prinsip dokumen itu layak secara lingkungan karena perusahaan dapat mengindentifikasi semua dampak risiko yang terjadi di kemudian hari
Namun berjanji akan memantau dan mengelola dampak itu sehingga dapat meminimalisir dapat yang akan terjadi.
Didit menjelaskan, setelah dibahas di rapat pleno, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mengeluarkan rekomendasi persetujuan dokumen Andal.
Selanjutnya rekomendasi persetujuan itu dibawa ke Dinas PTSP Sanggau untuk dikeluarkan persetujuan kelayakan lingkungan dan izin lingkungannya ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Baca Juga:
- Izin Ormas Kewenangan Mendagri Bukan Pemda
- PMI Targetkan 200 Kantong Darah pada Safari Natal Berdonor
“Setelah itu dibawa ke ke PTSP Kalbar, berdasarkan izin lingkungan yang telah dikeluarkan kabupaten, mereka mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk memulai kegiatan ini. Itu masih panjang lagi itu, masih banyak lagi syarat-syarat yang dipenuhi untuk melaksanakan kegiatan. Biasanya setahun setelah ini mereka bisa on,” terang Didit.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sanggau, Alipius, menjelaskan terkait dasar pembahasan dokumen, termasuk informasi yang menyebut izin PT. MAS sudah habis sejak tahun 2015.
“Ada surat dari Ombudsman yang menyatakan bahwa itu kesalahan dari Pemprov dan ada juga surat dari Gubernur untuk dilanjutkan. Yang habis itu izin ekspolasi, mereka kan izin peningkatan. Jadi bukan izin baru. Itu rekomendasi PTSP Provinsi,” ujarnya. (pek)