Penyelundupan Sabu 3,075 Kg Lewat Kebun Sawit Digagalkan

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps saat konfrensi pers penangkapan pelaku penyelundupan narkoba di perbatasan.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps saat konfrensi pers penangkapan pelaku penyelundupan narkoba di perbatasan. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Yonif 642/Kps kembali berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 3 paket Narkoba di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Entikong, mengatakan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Balaikarangan berhasil menangkap MN (24) warga Sanggau pembawa 3 paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,075 Kg pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.00 Wib subuh.

Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan kegiatan patroli malam (Ambush) yang dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit sekitar wilayah Pos Balaikarangan, Entikong.

Baca Juga:

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan Rp30 juta,” ungkapnya.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini hasil sinergisitas dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan Satgas Intelijen di wilayah perbatasan serta seluruh Komponen Pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).

“Untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Sanggau,” pungkasnya.(pek)