Penyelenggara Pemilu Ketapang Pecahkan Rekor Terbanyak Diperiksa DKPP

DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terhadap penyelenggara pemilu Kabupaten Ketapang atas pengaduan dari Yashir Anshari, bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang dinyatakan TMS.
DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu terhadap penyelenggara pemilu Kabupaten Ketapang atas pengaduan dari Yashir Anshari, bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang dinyatakan TMS. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus dugaan pelanggaran etik oleh KPU dan Bawaslu Ketapang mendapat perhatian khusus dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sebab, dalam kasus ini penyelenggara pemilu yang diperiksa DKPP pecahkan rekor terbanyak. Jumlahnya sangat fantastis yakni mencapai 150 orang.

“Kasus seperti ini belum pernah terjadi. Ini menjadi sejarah pertama kali bagi DKPP,” ungkap anggota DKPP RI, Alfitra Salamm.

Perkara ini diadukan oleh M. Yashir Anshari, bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Ia menduga KPU (Teradu) melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan.

Baca Juga:

Dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.

Yasir juga menduga Bawaslu (Teradu) telah berlaku tidak netral atas kasus yang dihadapinya.

Pemeriksaan perdana terhadap KPU dan Bawaslu Ketapang sebagai teradu mulai digelar DKPP di Kantor Bawaslu Kalbar, Senin (30/11) pagi.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu ini diketuai oleh Alfitra Salamm dengan dua orang anggota. Lima orang masing-masing teradu baik KPU dan Bawaslu dihadirkan termasuk pengadu yang diwakilkan oleh kuasa hukum.(rob)