Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak menghibahkan sebidang tanah seluas 1.066 meter persegi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak di Jalan Gunung Kota Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan
Sekda Kota Pontianak, Mulyadi menjelaskan saat ini status sertifikat tersebut masih hak pakai. Kemudian untuk selanjutnya, diserahkan kepada Kemenag sebagai penerima hibah.
“Selanjutnya menjadi urusan pihak Kemenag sebagai penerima hibah,” katanya usai penanda tanganan BA hibah tanah, Senin (30/11).
Kepala Kemenag Kota Pontianak, Syarifendi mengatakan tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yakni Kantor KUA Kecamatan Pontianak Selatan.
Baca Juga:
- Antisipasi Pemalsuan di Kalbar, Uji Kir Diganti Blue
- Rumah Sakit Rp49 Miliar di Pontura Difungsikan 2022
“Karena syarat pembangunan SBSN tersebut harus milik instansi terkait yakni Kementerian Agama,” sebutnya
Pembangunan SBSN saat ini sudah dilaksanakan pada dua kecamatan dan telah menjadi hak milik, yakni Pontianak Utara dan Tenggara.
“Insya Allah hibah yang kami terima ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan KUA mendatang demi meningkatkan terhadap pelayanan nikah,” ucapnya. (jim)