Sanggau, BerkatnewsTV. Satu tempat usaha berupa warung kopi yang berlokasi di pusat kota Sanggau ditutup sementara oleh tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease-2019 di Kabupaten, Sabtu (28/11) malam.
Warung kopi tersebut ditutup karena melanggar pasal 9 ayat 1 huruf B seperti yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 yakni tidak mematuhi protokol kesehatan 3M seperti tidak mengatur jarak tempat duduk dan melebihi batas waktu kunjungan (tidak sesuai izin usaha).
Kasat Pol PP Sanggau, Victorianus mengatakan, sebelum dilakukan penutupan sementara, tempat usaha warung kopi tersebut sudah sering kali diberikan peringatan untuk mematuhi protokol kesehatan namun tidak diindahkannya.
Baca Juga:
- Workshop Menyulam Kalengkang, Lestarikan Warisan Leluhur
- Ormas Diminta Bantu Sosialisasikan Perbup 47
“Kita sudah beberapa kali mendatangi cafe brother ini dan sudah memberikan nasehat (Imbauan) agar patuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkannya,” tegasnya.
Yang lebih parah, kata Kasat, selama ini aktivitas warung kopi tersebut kadang kadang sampai subuh. Selain itu, jaga jarak tempat duduk antar pengunjung juga tidak teratur, sesuai SOP protokol kesehatan.
“Oleh karena itu, malam hari ini tidak ada kompromi. Tim gakum sesuai Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 datang ke lokasi (tempat usaha warung kopi brother) langsung kita tutup sementara selama tujuh hari untuk memenuhi protokol kesehatan,” tuturnya. (pek)