Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau mengusulkan tiga raperda insiatif yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Umum, Raperda tentang penghapusan Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung dan Raperda Tentang PPNS di Lingkungan Pemkab Sanggau.
Ketiga raperda itu telah disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (27/11).
Terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Umum, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menyatakan perlu payung hukum untuk mengelola pemakaman terutama soal tanah dan penataan.
“Sebagaimana diketahui bersama, dari tahun ke tahun, kita punya ruang untuk tempat pemakaman semakin berkurang dan berkurang. Kalau kita punya payung hukum, kita bisa menggunakan keuangan daerah untuk pengadaan dan pelebaran. Selama ini berdasarkan hibah-hibah masyarakat. Ini kendalanya. Sementara ini sesuatu yang berjalan terus menerus secara kontinyu. Toh kita juga akan dimakamkan,” ungkap Acam.
Baca Juga:
Sementara soal Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung, kata Acam terkait pencabutan dua pasal. Untuk Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sanggau terkait kinerja PNS.
“Secara umum ada satu badan yang akan dibentuk. Inspektorat kan lebih banyak yang namanya tata laksana sistem manajemen keuangan. Jadi nanti semacam badan yang diberi tugas khusus. Ada aturan yang memayungi mereka,” ujarnya.
Apakah tidak akan berbenturan dengan Ombudsman. Acam mengaku yakin tidak akan berbenturan.
“Sebab undang-undang akan mengatur. kalau ternyata Perda kita ini ternyata berbenturan, tidak akan disetujui Gubernur. Maka proses cukup panjang,” terangnya.(pek)