Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pengangkatan perangkat desa hingga kini masih terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
Bahkan diantaranya hingga naik ke ranah penuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Polemik ini terjadi setelah terpilihnya Kepala Desa baru yang tidak mengikuti mekanisme seperti yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.
Masalah ini diangkat oleh Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan saat Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda APBD 2021 lewat rapat paripurna.
“Kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa mengingatkan kepada para kepala desa yang masih belum menjalankan perda mengenai pengangkatan perangkat dan staf hendaknya sesuai dengan perda yang sudah disahkan,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Muhiddin.
Baca Juga:
Hal itu sambungnya agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan yang dapat mengganggu roda pemerintahan di desa itu sendiri.
“Sehingga jangan sampai terjadi polemik terus menerus,” ucap Muhiddin.
Selain tentang perangkat desa, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kubu Raya juga menyorot tentang aliran listrik yang belum dinikmati oleh sejumlah desa.
“Sekiranya pemda memberikan perhatian kepada desa-desa yang sejak berdirinya belum tersentuh aliran listrik baik tenaga surya maupun dari PLN,” tambahnya.(tmB)