Sanggau, BerkatnewsTV. Malaysia lagi-lagi mendeportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B).
Kali ini pada Kamis (26/11) sore tercatat 163 orang dideportasi terdiri dari 155 orang ditambah 8 orang repatriasi lewat PLBN Entikong. Diantaranya 139 laki – laki dan 24 perempuan.
Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pos BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan mengatakan PMI yang dideportasi itu difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.
Baca Juga:
Mereka yang dipulangkan berasal dari beberapa daerah di tanah air, yakni Provinsi Kalimantan Barat 81 orang, Jawa Timur 18 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 3 orang, NTT 3 orang, Sumatera Utara 2 orang, Lampung 3 orang, NTB 11 orang, Sulawesi Selatan 27 orang , DKI Jakarta 1 orang l, Banten : 2 orang, Aceh : 1 orang, dan DIY 2 orang.
“PMI yang dideportasi ini disebabkan beberapa kasus antara lain tidak memiliki paspor 38 orang, tidak memiliki permit 116 orang, menjadi operator judi online 1 orang, melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia sebanyak 4 orang, masalah gaji yang tidak dibayar 3 orang dan melapor ke KJRI Kuching karena sakit TBC 1 orang,” tuturnya.(pek)