Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.683 orang ASN di Kota Pontianak telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dengan jumlah itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan tingkat kepatuhan ASN menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen.
“Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1.683 orang baik di tingkat eksekutif maupun legislatif,” ujarnya saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (26/11).
Hari Anti Korupsi Sedunia di Pontianak dihadiri Koordinator Wilayah VI KPK RI.
Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi. Hal tersebut untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis.
Edi menyebutkan pihaknya juga meningkatkan kualitas dengan kecukupan APIP melalui proses invasi untuk menambah jumlah personel.
Baca Juga:
Saat ini jumlah personel sebanyak 14 orang, jadi baru 34 persen APIP yang terpenuhi dan direncanakan akan menjadi 55 persen.
“Kesesuaian anggaran 66 persen dan sudah dilakukan review dan evaluasi yang di amanahkan dalam rencana aksi Korsupgah,” jelasnya.
Dalam manajemen ASN, Pemkot Pontianak juga sudah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah. Aplikasi penilaian kinerja telah dilaksanakan 100 persen.
“Tambahan penghasilan pegawai dihitung berdasarkan pemenuhan kewajiban ASN 100 persen untuk 2021,” kata Edi.
Koordinator Wilayah VI KPK RI Brigjen Didik A Widjanarko menuturkan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan. Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi menurutnya perlu dilakukan.
“Peningkatan pajak daerah dan penyelamatan aset melalui sertifikasi tanah pemda juga harus dilakukan,” ungkapnya.(jim)