Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 26 warga binaan pemasyarakat (WBP) di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sanggau pada tahun ini dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakat yang tersebar di Kalimantan Barat.
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan ke-26 orang yang dipindahkan tersebut yakni 1 orang ke Lapas Kelas II B Ketapang, 17 orang ke Lapas Kelas II A Pontianak, 8 orang ke Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak.
“Yang berstatus narapidana maksimal menjalani pidananya di Rutan maksimal 1 tahun, selebihnya dibina di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.
Dikatakan Acip, bukan hanya Narapidana wanita saja yang dimutasi ke Lapas-lapas terdekat yang ada di Kalbar, termasuk juga yang anak didik dan Narapidana pria tanpa melihat perkaranya.
Baca Juga:
“Tujuan dipindahkannya mereka bukan dijauhkan dari keluarga tetapi untuk pembinaan lanjutan sesuai bakat dan minat yang ada,” ungkapnya.
Kepada keluarga yang WBP dipindahkan, Acip berharap agar jangan merasa cemas.
“Ini demi kebaikan kita bersama agar mereka kelak kembali ditengah-tengah keluarga, masyarakat maupun pemerintah dapat berperan aktif dan produktif serta dapat berperan dalam pembangunan sesuai program pemerintah baik pusat maupun daerah,” tuturnya. (pek)