Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya meluncurkan secara resmi Program Inovasi PANTAS (Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
PANTAS kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini mengatakan PANTAS memberikan pelayanan kepada pasangan yang baru menikah untuk langsung mendapatkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) usai melangsungkan pernikahan.
“Pasangan yang telah menikah itu tidak perlu lagi repot-repot antre di kantor dinas kependudukan dan kantor kecamatan untuk melakukan pengurusan KK dan KTP baru ketika mereka telah melangsungkan pernikahan,” kata Nurmarini.
Baca Juga:
Nurmarini mengungkapkan realisasi program PANTAS didahului koordinasi intens pihaknya dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Kemudian pada Oktober 2020, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kubu Raya.
“Dan akhirnya kita bersepakat bahwa per 1 November 2020 sudah mulai gerakan inovasi PANTAS ini,” ujarnya.
Ia mengatakan pelayanan program PANTAS sudah dilakukan di empat kecamatan, yakni Sungai Raya, Teluk Pakedai, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya. Hal serupa nantinya juga menyusul di lima kecamatan lainnya.
“Nanti setelah ini ada masih lima kecamatan. Kami bersama Kepala Kantor Kementerian Agama akan bersama-sama mendorong supaya kemudahan-kemudahan yang kita berikan kepada masyarakat yang baru melaksanakan pernikahan ini juga dapat kita lakukan di kecamatan lainnya,” tuturnya.
Nurmarini menjelaskan persyaratan utama untuk terjadinya pelayanan terintegrasi bagi pasangan yang baru menikah adalah terpenuhinya syarat yang lengkap dan benar. Beberapa hari sebelum terjadi penikahan, pihak petugas dinas kependudukan di kecamatan dan petugas KUA kecamatan melakukan komunikasi intens.
Sekda Kubu Raya Yusran Anizam menyebut pelayanan administrasi nikah terintegrasi SIAK sekaligus menjadi upaya penertiban administrasi kependudukan. Pelayanan tersebut, menurutnya, sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Selain memberikan kemudahan bagi pasangan baru menikah, dokumen kependudukan yang diperoleh juga bermanfaat untuk berbagai macam program baik yang berasal dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
“Ini juga dalam rangka penertiban data kependudukan dan untuk berbagai macam program baik program pusat sampai kabupaten,” sebutnya.
Yusran Anizam menerangkan, selain pemberian KK dan KTP kepada pasangan baru menikah, orang tua mempelai juga mendapatkan KK baru alias langsung dilakukan pemecahan KK. Dirinya berharap program inovasi PANTAS mendapatkan dukungan luas dari seluruh masyarakat.(rio/tmB)