Satgas Covid Libatkan Komunitas dan 3.207 RT/RW

Wali kota Pontianak, saat mengukuhkan Satgas Covid-19 pembatasan sosial berbasis komunitas.
Wali kota Pontianak, saat mengukuhkan Satgas Covid-19 pembatasan sosial berbasis komunitas. Foto: jim

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak membentuk Satgas Covid-19 Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas dan 3.207 tingkat RT/RW.

Komunitas yang dilibatkan dalam Satgas tersebut diantaranya berasal dari RT/RW, pelaku usaha warung kopi, restoran, rumah makan, hotel, pendidikan, rumah ibadah dan lainnya.

“Langkah ini sebagai upaya bagaimana mereka bisa menjaga lingkungannya agar terbebas dari Covid-19,” ujar Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai mengukuhkan Satgas Covid-19 pembatasan sosial berbasis komunitas, Kamis (11/11).

Edi menilai keterlibatan komunitas dalam satgas ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan hingga tingkat terkecil. Di tingkat RT/RW, Satgas Covid-19 yang terbentuk berjumlah 3.207.

Demikian pula komunitas warung kopi, hotel, restoran, rumah makan dan sebagainya.

Baca Juga:

“Kita harus optimis satgas ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak,” ucapnya.

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sebab jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19 tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.

“Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Edi.

Dikatakannya, memang saat ini masyarakat sudah mengetahui bagaimana menerapkan protokol kesehatan. Hanya disayangkannya masih ada segelintir masyarakat yang tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Masalah disiplin dan kebiasaan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus menjadi perhatian semua pihak.

“Sehingga harus terus diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menjelaskan, pembatasan sosial berbasis komunitas adalah model pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit.

“Pembentukan ini bukan merupakan salah satu hal yang baru dalam dunia kesehatan, misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik),” jelasnya.

Dengan adanya pengukuhan ini, masing-masing komunitas memiliki satgas yang bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya masing-masing.

“Konsep dari komunitas ini diantaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan,” terang Sidiq.

Selain itu, dalam melakukan langkah mitigasi, satgas yang terbentuk ini bisa mengambil langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19.(rob)