Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kendati gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tengah berlangsung, namun Undang-undang Cipta Kerja telah dilakukan sosialisasi oleh Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Rektor IPDN, Hadi Prabowo menyatakan sosialisasi tersebut untuk menerima masukan dari elemen masyarakat untuk dituangkan di dalam 37 peraturan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.
“Jadi ndak apa-apa (masih dalam gugatan). IPDN ini kan bukan pembuat tapi perguruan tinggi. Oleh karena itu kita lakukan dialog dengan Pak Gubernur maupun elemen masyarakat di daerah seperti yang disampaikan Pak gubernur masih banyak permasalahan,” jelasnya, Senin (9/10).
Baca Juga:
Tentunya sambung Prabowo, aspirasi hasil dari sosialisasi itu akan disampaikan ke pemerintah pusat. Sehingga nantinya akan menjadi masukan untuk 37 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Sementara itu Gubernur Kalbar, Sutarmidji berharap 37 peraturan pemerintah dan turunan lainnya dapat selesai dalam kurun waktu tiga bulan.
“Sebab kalau tidak salah dalam undang-undang itu PP nya sudah harus selesai tiga bulan. Kalau dulu tidak ada sebutka itu,” ucapnya.
Midji juga berharap berbagai aspirasi yang menjadi polemik di lapisan masyarakat harus diakomodir dan dimasukan dalam PP tersebut.
“Apalagi sekarang ini sedang dalam judicial review. Maka apa harus menjadi perhatian khusus,” tegasnya.(rob)