Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak memberlakukan ketentuan pembatasan jumlah undangan pesta pernikahan untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Wali kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono tegaskan hingga saat ini pihaknya masih mengizinkan sepanjang jumlah undangan yang hadir dibatasi dan tidak melebihi dari kapasitas tempat acara berlangsung.
Pihaknya tengah menyusun draf untuk teknis pembatasan gelar resepsi pernikahan dan aktivitas lainnya.
“Misalnya kapasitas tempat sebanyak 100 undangan, maka jumlahnya tidak melebihi kapasitas tersebut dan yang paling penting adalah tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya, Jumat (6/11).
Ia katakan pembatasan tersebut bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Pembatasan dilakukan terhadap tempat-tempat umum yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti taman-taman, waterfront dan ruang-ruang publik lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan sepanjang masyarakat sadar dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Silakan masyarakat beraktivitas tetapi kita semua saling mengingatkan dengan menjaga protokol kesehatan,” imbuhnya.
Diakui Edi, hampir 80 persen masyarakat sudah sadar dalam menjalankan protokol kesehatan. Namun masih saja ada segelintir yang menganggap sepele terhadap Covid-19 dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebagai contoh, kebiasaan masyarakat ketika makan bersama sambil ngobrol. Sehingga tanpa disadari mengeluarkan droplet yang berpotensi menularkan virus.
Edi mengimbau masyarakat untuk ingat pesan ibu terapkan 3M, yakni Mencuci tangan dengan sabun, Menggunakan masker, dan Menjaga jarak hindari kerumunan.
Dengan menerapkan 3M, dirinya optimis tingkat penyebaran Covid-19 akan semakin berkurang. Dia juga mengingatkan agar setiap pulang ke rumah setelah beraktivitas di luar, sebaiknya langsung mandi dan mengganti pakaian.(jim)