Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menahan Kepala Desa Sui Alai Kecamatan Kapuas berinisial AS, Jumat (6/11).
Ia ditahan terkait dugaan korupsi APBDes Sei Alai tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp973 juta.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni tersangka A sebagai bendahara desa dan tersangka S sebagai sekretaris Desa.
“AS ini sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan kami sebanyak dua kali karena yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit. Hari ini kita panggil kembali untuk kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan KUHP pasal 21 ayat (1) penyidik mengusulkan kepada saya selaku Kepala Kejaksaan untuk melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus kepada wartawan, Jumat (6/11) sore.
Baca Juga:
- Warga Nanga Biang Tolak PETI. DAD dan MABM Desak Polisi Tertibkan
- Raja Sanggau Minta Masyarakat Melayu Dukung Atasi Covid-19
Alasan objektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS dijelaskan Kajari, karena tiga alasan. Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Kedua, menghilangkan barang bukti dan ketiga, mengulangi perbuatannya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tadi, hari ini juga kita lakukan penahanan. Dan 20 hari ke depan kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau,” jelasnya.
Karena sebelum masuk Rutan kelas II B Sanggau tersangka dititipkan terlebih dahulu di ruang karantina, tapi karena ruang karantina di Rutan penuh maka dititipkan sementara di Rutan Polres Sanggau.
“Ini bentuk komitmen pihak Rutan mencegah penularan Virus Korona di dalam Rutan, khususnya bagi penghuni baru,” ungkapnya.(pek)