Bapemperda Minta Masukan Masyarakat Perda Pemakaman dan Drainase

Komisi I DPRD Kubu Raya saat meninjau tanah wakaf di Serdam yang rencananya akan dibangun pemakaman.
Komisi I DPRD Kubu Raya saat meninjau tanah wakaf di Serdam yang rencananya akan dibangun pemakaman. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kubu Raya meminta masukan masyarakat terkait rencana penyusunan Raperda pemakaman dan drainase.

“Kami minta masukan kepada masyarakat terkait penataan pemakaman dan drainase. Sehingga nantinya ini bisa menjadi perda inisiatif kami,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin.

Hal itu disampaikan Jainal saat menghadiri Musdes RKPDes TA 2021 Desa Sui Raya Dalam, Senin (2/11) di Kantor Desa Sui Raya Dalam.

Jainal menilai kedua raperda tersebut sangat lah penting dalam rangka penataan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

“Jadi desa memang sudah harus melakukan penataan. Jika dikemudian hari ada usulan perubahan status maka pemdes telah mempersiapkan segala sesuatunya,” jelasnya.

Seperti drainase sambung Jainal, adanya Perda Drainase untuk menata saluran air yang akan dibangun dan melakukan normalisasi dalam rangka mencegah terjadinya banjir.

“Seperti di Sui Raya Dalam termasuk salah satu kawasan yang sering banjir. Sehingga perlu ditata dan dikelola dengan baik sistem drainasenya. Termasuk juga desa-desa lain,” terangnya.

Baca Juga:

Begitu juga terkait pemakaman. Disebutkan Jainal karena selama ini Kubu Raya belum memiliki payung hukum terkait penataan makam.

“Kalau yang sudah ada maka perlu ditata. Kalau ada perda maka pemda diharapkan untuk ikut serta dalam penataan maupun pembiayaan,” tuturnya.

Ia mencontohkan tanah wakaf di Sui Raya Dalam seluas 9,6 hektare yang dikelola Yayasan Darunajah Raya untuk pemakaman umum.

“Dengan adanya Perda Pemakaman maka pemerintah daerah akan diikut sertakan dalam penataannya terutama terkait dengan pembiayaannya sehingga akan dapat membantu masyarakat yang mengelolanya,” pungkasnya.(rob)