Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke tanah air, Kamis (5/11) siang lewat PLBN Entikong.
“Rombongan Deportasi tiba di PLBN Entikong dari Depot Imigresen Semuja Sebanyak 97 Orang ditambah Repatriasi sebanyak 8 orang yang diangkut mengunakan 3 unit Bus dan 1 Unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching,” kata Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Kamis (5/11) petang.
Dikatakan Reinhard, kedatangan para Imigran difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong. Dari 105 orang, 85 orang diantaranya laki -laki dan 20 orang perempuan.
Untuk asal PMI yang dideportasi dan di repatriasi dari Negara Malaysia diantaranya Kalimantan Barat sebanyak 48 orang, Jawa Timur 18 orang,Jawa Tengah 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Lampung 1 Orang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Sulawesi Selatan 6 Orang dan Sulawesi Utara 3 Orang.
Baca Juga:
“Jadi, mereka ini dideportasi karena beberapa sebab, yakni tidak memiliki Paspor 29 Orang, tidak memiliki Permit 67 Orang, kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 1 orang, melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia 3 orang, ikut orang tua 4 orang dan terlibat judi online 1 Orang,” ungkap Reinhard.
“Setelah dilakukan proses pendataan dan makan Sore, sekira jam 17.00 WIB kepada Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan Travel, tapi satu orang diantaranya pulang secara mandiri karena tinggal di Sekayam,” tambahnya.(pek)