loading=

11 Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap. Pembeli Anak Muda dan Nelayan

Konfrensi pers penangkapan bandar dan pengedar sabu oleh Polres Singkawang.
Konfrensi pers penangkapan bandar dan pengedar sabu oleh Polres Singkawang. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang berhasil mengamankan 11 pelaku tidak pidana narkoba.

“Dari kesebelas pelaku yang diamankan kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 19,75 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Jumari, Rabu (4/11)  

Pelaku sambung Kasat mengaku mengambil barang haram tersebut dari Pontianak.

“Modusnya lewat Wa atau telpon dan bertemu di suatu tempat dan melakukan transaksi untuk kemudian dijual ke pelanggannya,” ungkapnya.

Disebutkan Jumari sasaran pelaku menjual barang haram tersebut lebih dominan kepada anak anak muda.

Baca Juga:

“Bahkan lebih memprihatinkan lagi dijual untuk para nelayan. Jadi, para nelayan ini setelah dari melaut belikan narkoba,” katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 uu 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu salah satu tersangka Hasan mengaku sudah dua kali di tangkap polisi dengan kasus yang sama.

“Sudah dua kali pak. Sebelumya dihukum 6 tahun penjara. Sekarang kena lagi. Saya jera pak,” kilahnya.(mzr)