Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Para pelanggar Perwa tersebut terjaring razia yang digelar Satpol PP dan Polresta Pontianak di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop), Selasa (3/11) pagi.
“Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11).
Diakuinya, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah terlihat. Saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga:
Namun dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihaknya sambung Adriana mencatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 dikenai sanksi.
“Dari jumlah itu, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya memilih membayar denda,” tuturnya.
Nilai denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu sedangkan pemilik Rp1 juta.
Adriana pun memastikan akan meningkatkan frukensi penertiban dari sebelumnya dua kali sehari menjadi tiga kali. Terlebih saat ini Kota Pontianak telah ditetapkan zona merah atau katagori resiko tinggi penyebaran covid-19.
“Kita akan tingkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali. Sasarannya tidak hanya warung kopi, tetapi juga tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.(rob)