Pontianak, BerkatnewsTV. Satgas Covid-19 Nasional menetapkan Kota Pontianak masuk status zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran virus covid-19 sejak Minggu tanggal 1 November 2020.
Penetapan ini seiring kian bertambahnya kasus covid-19 termasuk angka kematian.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengungkapkan dari 22 kasus kematian, 16 diantaranya dari Kota Pontianak.
“Untuk Kalbar kasus meningkat 3 kali lipat dan angka kematian meningkat 4 kali. Saat ini yang dirawat di rumah sakit di Kalbar lebih 200 orang,” tuturnya, Senin (2/11).
Selaku Ketua Satgas Provinsi, Midji mengharapkan Wali kota Pontianak lebih gencar melakukan pencegahan.
Baca Juga:
- SIMPONI, Akses Mudah Dapatkan Pelayanan RSUD Pontianak
- Disdukcapil Pontianak Buka Pelayanan di Hari Libur
“Tutup dulu semua tempat yang potensi terjadi kerumunan orang selama satu minggu,” ia mengintruksikan.
Sementara itu, empat daerah lainnya di Kalbar telah masuk dalam zona orange atau katagori resiko sedang penyebaran covid-19.
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Landak.(rob)