Singkawang, BerkatnewsTV. Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang kembali membuka pendaftaran bagi UMKM Singkawang tahap dua guna mendapatkan bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat akibat dari pandemi Covid-19.
“Pendaftaran ini adalah sesuai dengan surat yang kedua dari Kementerian Koperasi bahwa pemerintah Kabupaten/Kota setempat melalui Disperindagkop dan UKM diminta untuk membuka pendaftaran tahap dua terkait dengan bantuan PEN bagi pelaku UMKM,” kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Minggu (25/10).
Untuk pendaftaran bantuan pelaku UMKM Singkawang pada tahap satu, katanya, sudah berjalan sejak satu bulan yang lalu.
Baca Juga:
Sedangkan untuk pendaftaran tahap dua, pihaknya sudah membuka pendaftaran sejak sepekan yang lalu dengan menyiapkan petugas untuk menerima pendaftaran.
Bahkan ditahap kedua ini, pihaknya juga sudah menegaskan kepada Camat maupun Lurah, karena berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Koperasi dan BPKP terhadap program PEN ini, ada beberapa persyaratan yang perlu ditambahkan.
“Dimana sebelumnya menyediakan persyaratan e-KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan dan Nomor Rekening, namun untuk tahap kedua ini harus dilengkapi dengan foto dokumentasi usaha termasuk lokasi usahanya,” ujarnya.
Selain itu, diminta persayaratan untuk membuat surat pernyataan dari pelaku UMKM bahwa yang bersangkutan memang benar-benar melakukan aktivitas yang dimaksud.
“Usaha yang dilakukan minimal sudah berjalan satu tahun secara rutin,” ungkapnya.
Masyarakat Singkawang khususnya para pelaku UMKM yang belum melakukan pendaftaran disilahkan untuk segera mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
“Nanti akan kita berikan formulir untuk diisi sesuai dengan aktivitas usaha dengan menyebutkan berapa pendapatan perhari dan perbulannya karena hal itu juga dapat menentukan apakah pelaku usaha tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan PEN tersebut,” jelasnya.
Pendaftaran bantuan ini akan pihaknya buka sampai pada minggu pertama November 2020 dan setelah itu akan dilakukan penginfutan data untuk langsung dikirim ke Web Kementerian Koperasi.
“Paling tidak membutuhkan waktu selama dua minggu untuk proses penyelesaian penginfutan data tersebut,” tuturnya.(mzr)