Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau kembali melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi APBDes Sui Alai Kecamatan Kapuas tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara Rp973 juta.
Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan tiga orang tersangka pada Jumat (23/10), sore diantaranya tersangka A sebagai bendahara desa, tersangka S sebagai sekretaris Desa dan tersangka AS sebagai Kepala Desa.
Dari tiga orang yang kita panggil, hanya dua tersangka yang hadir. Keduanya langsung menjalani penahanan di Rutan Klas II B Sanggau.
Baca Juga:
“Ada dua yang kita tahan, A dan S. Sementara AS tidak datang. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Rans Fismy kepada wartawan, Jumat (23/10) sore.
Rans menyebut, kedua tersangka ditahan dengan tujuan agar mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.(pek)