UMKM Belum Dapat Bantuan Segera Daftar

Bupati saat memberikan arahan kepada pelaku UMKM yang telah menerima bantuan waktu lalu.
Bupati saat memberikan arahan kepada pelaku UMKM yang telah menerima bantuan waktu lalu. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kabar gembira bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah tahap I tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah masih membuka kesempatan di tahap II.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindag Kubu Raya Norasari A Rani mengatakan tahap II tersebut karena dari total 12 juta se Indonesia belum seluruhnya terealisasi.

“Kuota 12 juta se Indonesia itu belum seluruhnya terealisasi. Jadi masih ada sisa berapa juta. Saya lupa angkanya. Sehingga masih ada kesempatan bagi UMKM yang belum dapat di tahap I,” tuturnya.

Untuk Kubu Raya sendiri disebutkan Nora tidak disebutkan berapa kuotanya. Namun, ia memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang belum dapat bisa mengajukan usulan bantuan.

Baca Juga:

“Nantinya usulan itu melalui BDS atas rekomendasi dari dinas,” ucapnya.

Dikatakan Nora, bantuan ini hendaknya dapat merata bagi pelaku UMKM di sembilan kecamatan. Maka pihaknya telah mengirimkan surat kepada PKK kecamatan untuk mengirimkan data UMKM.

“Jadi, sepanjang ada usulan yang masuk kita langsung kirimkan datanya. Tahap kedua ini diperkirakan sampai pertengahan November,” jelasnya.

Di tahap I yang lalu, sebanyak 5.579 pelaku UMKM telah terdaftar mengajukan usulan bantuan usaha pemerintah yang dikucurkan sebesar Rp2,4 juta untuk selama tiga bulan atau Rp800 ribu per bulan.

Bantuan dikucurkan pemerintah pusat ini dalam rangka membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar tetap terus bertahan mengembangkan usahanya sehingga tidak gulung tikar.

Pencairan bantuan dilakukan melalui dua bank milik pemerintah, yakni BRI dan BNI. Proses pencairan dilakukan dengan beberapa ketentuan klarifikasi dan verifikasi.

Seperti pengecekan duplikasi usulan, Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP pelaku usaha mikro, dan memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak dalam proses pembiayaan.

“Secara otomatis apabila syarat-syarat ini ada yang tidak terpenuhi, maka dana tidak bisa dicairkan dan harus dikembalikan ke pusat. Kemudian dalam kasus apabila pelaku usaha mikro wafat, maka tidak dapat diserahkan kepada ahli waris dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” tambah Nora.(rob)