Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau yang melibatkan RK mantan Kapolres Sanggau terus bergulir.
Kamis (22/10) hari ini, Kejaksaan Negeri Sanggau menyatakan berkasnya telah memasuki tahap II.
“Iya, hari ini (Kamis,red), 22 Oktober 2020 bertempat di Kejati Kalbar telah dilaksanakan tahap dua atau serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti atas nama RK dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana pengaman pilkada di Sanggau,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus Kamis (22/10) lewat sambungan telepon.
Baca Juga:
Tahap dua, dijelaskan Tengku, dari penyidik di Mabes Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mengingat locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Sanggau, maka segala administrasi terkait penuntutan perkara dimaksud tercantum dalam register pada Kejari Sanggau.
“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh ahli, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan RK adalah senilai Rp3 miliar. Ada sedikitnya 113 saksi yang diperiksa dalam berkas perkara ini,” ungkapnya.
Tengku menginformasikan bahwa tersangka RK dilakukan penahanan dan dititipkan di Tahanan Polda Kalbar untuk dua puluh hari kedepan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.(pek)