Sanggau, BerkatnewsTV. Polres Sanggau mengamankan tiga orang warga Kecamatan Sekayam lantaran kepemilikan uang palsu (upal).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Patabang mengungkapkan upal yang disita berjumlah Rp2.750.000.
“Penangkapan tiga pelaku tersebut atas laporan dari masyarakat, terkait tindak pidana membuat, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu pada Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu,” ujarnya, Rabu (21/10).
Yafet mengatakan ketiga pelaku masing-masing atas nama Arsenius Erik, warga Sekayam. Kemudian, Ridwan dan Rusdi, juga warga Sekayam.
Baca Juga:
- Pengawasan Libatkan Tiga Divisi Awasi Medsos Pilkada
- Penyertaan Modal Bank Kalbar Gerakan Ekonomi Daerah
“Ketiganya ini, dari identitasnya, diketahui merupakan warga Kecamatan Sekayam. Mereka ditangkap bersama dengan upal yang tersimpan di rumah Ridwan. Hasil penggeledahan di rumah Ridwan, ditemukan uang mainan dan dua unit printer,” ungkap Yafet.
Dari hasil pemeriksaan, Ridwan berperan sebagai pembuat upal dengan cara scan uang kertas asli menggunakan printer jenis Epson L3110.
Jumlah uang rupiah palsu yang diamankan dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah terdiri dari tujuh belas lembar pecahan seratus ribuan dan tujuh belas lembar pecahan lima puluh ribuan.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan. Ada beberapa ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan pada uang yang disita kepolisian, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli,” pungkasya. (pek)