Sabu Jaringan Napi Senilai Rp28 Miliar Dimusnahkan

Kapolres, Bupati, Dandim dan tokoh masyarakat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres, Bupati, Dandim dan tokoh masyarakat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Polres Sanggau memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram, Rabu (14/10) siang.

14 Kg sabu yang diamankan tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan pada Senin (28/9) di jalur tikus di Kecamatan Sekayam dari empat tersangka, yang semuanya warga Sanggau.

“Ini (pemusnahan) merupakan tindaklanjut dari penanganan penyidikan narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram. Kalau dikonversikan dengan uang senilai Rp28 miliar. Kami bersama TNI berhasil menyelamatkan 56 ribu orang. Jika satu gram digunakan oleh empat orang,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M Masengi.

Sabu yang dimusnahkan ini disebutkan Kapolres tak terlepas peran napi yang mendekam di Rutan Klas IIB Pontianak berinisial Bd, yang meminta empat tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia.

Baca Juga:

“Dalam penyelidikan lebih lanjut, pengembangan, dalam pemeriksaan bahwa mereka disuruh oleh Bd yang saat ini sedang di Rutan. Dan itu sudah kita kembangkan, menunggu update lebih lanjut. Dia yang menyuruh,” ujar Kapolres.

Disinggung apakah Bd merupakan pemilik 14 kilogram sabu tersebut. Kapolres mengaku sedang melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Kapolres menyebut, para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram barang haram tersebut.

Sementara itu Dandim Sanggau, Letkol Affiansyah mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari kecurigaan Babinsa yang berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sekayam.

“Kita ini jalur klasik sebetulnya. Pesan dari Pangdam dan Danrem, lumpuhkan semua kegiatan ilegal yang ada di sana. Bukan hanya narkoba. Apapun yang ilegal di sana lumpuhkan bekerjasama dengan Polri,” tegasnya.(pek)