Penyelundupan Miras dan Racun Tanaman Digagalkan

Satgas Pamtas saat menemukan miras dan racun tanaman di semak belukar yang hendak diselundupkan ke Indonesia.
Satgas Pamtas saat menemukan miras dan racun tanaman di semak belukar yang hendak diselundupkan ke Indonesia. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Yonif 642 kembali menggagalkan upaya penyelundukan sejumlah barang – barang ilegal dari Malayaia yang mencoba masuk ke Indonesia, Selasa (13/10).

Kali ini, barang ileg yang diamankan adalah Minuman Keras (Miras) dan Racun Tanaman.

“Barang bukti ini diamankan oleh Anggota Pos Lubuk Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/Kps yang berusaha diselundupkan oleh oknum di Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ungkap Sertu M. Sidik P. S, selaku Danpos Lubuk Tengah.

Dikatakan Sidik, pengungkapan barang – barang ilegal tersebut bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa ada warga yang melihat satu orang mencurigakan masuk ke wilayah Malaysia melalui Jalur Tikus di JIPP sektor Pos Lubuk Tengah dengan ciri-ciri menggunakan kaos oblong putih, celana pendek hitam dan membawa tas ransel warna hitam.

Baca Juga:

“Sebagai Danpos Lubuk Tengah saya langsung memerintahkan enam orang anggota untuk melaksanakan penghadangan di jalur JIPP. Sekitar pukul 21.20 Wib mereka melihat cahaya yang muncul dari jalan menuju JIPP, anggota langsung mengejar orang tersebut,” jelasnya.

Namun orang itu melempar sebuah karung ke arah semak-semak dan melarikan diri masuk kembali ke dalam hutan menuju ke Malaysia.

Setelah diperiksa, karung yang berlapis dua tersebut berisi 12 Botol Miras Jenis Vodka, 12 Botol Miras Arak Guci dan 3 Jeriken Racun rumput sebanyak 12 Liter,” ungkap Sidik.

Sementara itu, Dansatgas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan sudah menjadi tugas Pamtas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di perbatasan dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dilewati pelaku penyelundupan. (pek)