Description

Polda Kalbar Tangkap Provokator dan Penyebar Hoax

Penyebar hoax mahasiswa meninggal dan provokator ajakan demo tolak UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang ditangkap tim siber Polda Kalbar.
Penyebar hoax mahasiswa meninggal dan provokator ajakan demo tolak UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang ditangkap tim siber Polda Kalbar. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar mengamankan pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law atau Cipta Kerja.

Pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi hoax hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat demo.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, pelaku yang diamankan berinsial YA masih berstatus sebagai pelajar.

“Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan 1 orang pelaku berinsial YA yang membuat grup whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang di gelar oleh aliansi mahasiswa di Kota Pontianak” ungkapnya, Selasa (13/10).

Baca Juga:

Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak.

Donny melanjutkan, setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup whatsapp dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan pilox.

“Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup whatsapps tersebut. Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya” tambahnya.

Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada tanggal 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoax dan menyesatkan di sosial media facebook dengan menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pascademo oleh mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober di gedung DPRD Provinsi Kalbar.

“Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoax di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin” ungkap Donny

Donny juga menyebutkan, bahwa terkait komentar pelaku di facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa.

“Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai fakta dimana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar” tegasnya

Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengatakan, untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoax yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.(rls/rob)