Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dalam waktu sehari, Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pengedar narkoba sekaligus yakni EA dan MY.
Keduanya ditangkap pada Selasa (6/10) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sui Ambawang. EY ditangkap di rumahnya di Jalan Parit Masegi Komplek Graha Kirana 6 Desa Sui Ambawang.
Sedangkan MY yang merupakan warga Jalan Tanjung Pulau Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur ini ditangkap di tepi jalan depan pergudangan modern dekat terminal AKAP Sui Ambawang.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Robert Damanik mengatakan EY diketahui sering melakukan transaksi narkoba di sekitar bundaran Sui Ambawang dan Sui Landak.
“Pelaku yang sebelumnya beralamat di Kampung Beting ini sering mengedarkan kepada pasiennya di wilayah itu,” tuturnya, Rabu (7/10).
Baca Juga:
Saat digrebek di rumahnya, polisi menemukan 1(satu) klip plastik tranparan berisi sabu yang disimpan di saku celana jeansnya.
“Dengan berat bruto 0,29 gr, 1 (satu) bungkus plastik berisi klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit Hp, uang diduga hasil penjualan sabu Rp200 ribu,” bebernya.
Sementara EY sambung Kasat, diringkus saat akan mengantarkan pesanan narkoba menggunakan motor.
“Saat digeledah, tim memanggil saksi yakni oknum securiti di sekitar pos namun securiti dari Dinas Perhubungan itu tidak bersedia,” tuturnya.
Sehingga tim memanggil warga yang sedang melintas di sekitar TKP dan bersedia menjadi saksi. “Kami terima kasih kepada warga tersebut yang membantu tugas kepolisian,” ucapnya.
Alhasil, petugas menemukan 2 (dua) klip plastik tranparan putih berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram yang dibungkus potongan plastik hitam disimpan di saku jaket pelaku.
Kedua pengedar ini akhirnya digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(rls/rob)