Mal Pelayanan Publik akan Dibangun

Bupati Kubu Raya didampingi Kepala Dinas PMPTSP saat memimpin rapat persiapan pembangunan mal pelayanan publik bersama sejumlah stakeholder terkait.
Bupati Kubu Raya didampingi Kepala Dinas PMPTSP saat memimpin rapat persiapan pembangunan mal pelayanan publik bersama sejumlah stakeholder terkait. Foto: ist

Kubu Raya, Berkat. Pemkab Kubu Raya akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melayani seluruh pelayanan perijinan yang terintegrasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, mengungkapkan sejumlah instansi telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam MPP.

Di antaranya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah kabupaten, BUMN, BUMD, Perumda, perbankan, Kementerian/Lembaga, dan kepolisian daerah.

Ia mengatakan komunikasi terus dilakukan dengan berbagai instansi pelayanan lainnya agar dapat bergabung dalam MPP.

“Instansi yang akan bergabung sudah dilakukan penjajakan dan menyatakan siap masuk MPP,” ujar Maria Agustina pada rapat persiapan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (6/10).

Baca Juga:

Maria menerangkan pembentukan mal pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Keberadaan MPP dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Sehingga diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta pada satu tempat.

“Pengintegrasian pelayanan publik pada mal pelayanan publik dibutuhkan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” sebutnya.

Ia menuturkan MPP adalah amanah dari peraturan menteri di mana hasil yang diharapkan dari keberadaan MPP adalah tercapainya tingkat kepuasan masyarakat.

Juga efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan terutama perizinan dan non-perizinan. MPP juga akan berkontribusi pada peningkatan peringkat Indonesia dalam kemudahan berinvestasi atau berusaha.

“Ini merupakan fungsi perluasan dari fungsi pelayanan terpadu atau satu pintu. Tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Sekaligus meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia khususnya Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan di wilayah Kalimantan Barat belum ada daerah yang memiliki MPP. Namun sejumlah kabupaten/kota termasuk Kubu Raya telah melakukan ekspose dan persiapan pembentukan MPP. Adapun di Pulau Kalimantan, baru Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki MPP.

“Alhamdulillah, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sudah bersedia. Itu kunci MPP akan berjalan,” ucapnya.(rio/tmB)