EP Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolresta Pontianak saat konfrensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di Gang Sawit Pontianak.
Kapolresta Pontianak saat konfrensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di Gang Sawit Pontianak. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polisi menjerat EP dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 KUHP atas perbuatannya membunuh BR.

“Hukumannya 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” tegas Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin saat konfrensi pers di Mapolresta Pontianak, Minggu (4/10.

Namun, pihaknya kata Kapolresta masih mendalami apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak.

“Masih kita dalami apakah ada unsur berencana mengingat pelaku membawa senjata tajam. Saat ini masih dalam tahap interogasi yang nantinya dituangkan dalam BAP. Dan juga akan kita mintai keterangan saksi-sasi di TKP,” tuturnya.

Dijelaskan Kapolresta, peristiwa itu dipicu dari kekecewaan pelaku terhadap korban. Dimana korban menjanjikan proyek. Dan pelaku telah menyetorkan uang. Namun, proyek tak kunjung realisasi

Baca Juga:

“Pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan introgasi, pelaku kecewa terhadap korban yang menjanjikan kegiatan proyek,” jelasnya.

Disebutkan Kapolresta, pihaknya sedang menunggu hasil visum. Namun pemeriksaan awal ada beberapa luka tusuk di punggung, perut dan lengan.

Diberitakan sebelumnya, warga Gang Sawit di Jalan Abdurrahman Saleh Kota Pontianak Minggu (4/10) pagi gempar lantaran di tengah jalan tergeletak seorang mayat laki-laki berlumuran darah.

Mayat yang diketahui berinisial BR warga Arang Limbung Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya ini tewas ditangan temannya sendiri yakni EP.

Selang dua jam kemudian, EP berhasil diringkus warga yang tidak jauh berada di lokasi kejadian. Ia pun diserahkan langsung ke polisi.

Pembunuhan ini dikarenakan proyek yang tidak jelas. Korban menjanjikan kepada pelaku yang telah menyetorkan uang sebesar Rp70 juta.

Namun, dalam kurun waktu setahun ternyata proyek yang dijanjikan korban tak kunjung realisasi. Pelaku merasa kesal. Saat bertemu di Gang Sawit terjadi perkelahian yang mengakibatkan BR tewas.

“Waktu ketemu tadi pagi dia masih bilang gampang. Kau ndak percaya sama aku. Banyak ini pekerjaan. Aku ini pengurus ketua pengacara. Tenang jak,” cerita EP saat konfrensi pers di Mapolresta Pontianak, Minggu (4/10 siang.

Terjadi adu mulut antara keduanya. Menurut EP ia ditendang oleh korban. Sehingga ia menyabut pisau dari dalam pinggangnya yang memang telah dibawanya.

“Dia lari, saya kejar terus langsung saya tikam belakangnya,” ucapnya.

EP mengaku kesal lantaran beberapa kali menagih janji proyek sekaligus juga uang Rp70 juta yang telah disetor lama. “Beberapa kali saya ke rumahnya tapi istrinya bilang sudah keluar. Di telpon tapi ndak aktif-aktif,” tuturnya.

Saat ini EP telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum akibat dari perbuatannya.(tmB/rob)