Sanggau, BerkatnewsTV. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan mulai diberlakukan Kamis (1/10) hari ini.
Tim gabungan Sat Pol PP, TNI/ Polri, BPBD, Dinkes, Dishub dan jurnalis telah turun ke sejumlah titik keramaian melakukan razia masker.
Alhasil, di hari pertama ini sejumlah warga yang melanggar Perbup seperti kedapatan tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan atau fasilitas umum serta melakukan penghormatan kepada bendera merah putih.
“Hari ini tidak ada lagi teguran-teguran, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena sebulan terakhir sosialisasi sudah kita lakukan,” tegas Bupati Sanggau Paolus Hadi usai memimpin apel kesiapan penegakan hukum protokol kesehatan Perbup Nomor 47 tahun 2020, Kamis (1/10).
Baca Juga:
- Warga Diminta Bantu Sosialisasi Prokes
- TNI/Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg dari Malaysia Lewat Jalur Tikus
Maka ia tegaskan siapapun yang masih ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan ditindak sesuai peraturan bupati nomor 47 tahun 2020.
“Saya percayakan kepada tim untuk melakukan penindakan. Pro dan kontra di lapangan itu biasa. Lakukan penindakan dengan santun, tapi tetap tegakkan aturan,” ia mengingatkan.
Bupati menambahkan, tim penegakan hukum akan bekerja sampai bulan Desember 2020.
“Nanti kita evaluasi apakah dilanjutkan tahun depan atau tidak,” pungkasnya.
PH sapaan akrab Bupati berpesan agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Jangan menggunakan masker karena takut ditindak tapi gunakan masker untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar kita dari ancaman tertularnya virus.
“Begitu juga kepada para pengusaha, lindungi masyarakat. Kalau mereka berbelanja makan minum tempat kalian terapkan aturan protokol kesehatan. Kalau tidak nanti kalian para pengusaha dianggap tidak membantu pencegahan Covid-19,” tuturnya.(pek)