Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau mengeluarkan Perbup Nomor 39 tahun 2020 tentang tata cara pembakaran lahan pertanian terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal.
Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan Perbup bertujuan memberikan kepastian hukum kepada petani tradisional untuk membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal dan juga sebagai upaya kita mencegah kebakaran lahan di luar areal yang diperuntukkan untuk pertanian.
Baca Juga:
Dalam berladang, para petani diminta mematuhi Perbup nomor 39 tahun 2020 yang didalamnya terdapat tahapan – tahapan yang wajib dilaksanakan saat membuka lahan.
“Dalam aturannya jelas, kalaupun mereka (petani) berladang ada tahapan – tahapan yang harus dilewati,” ujar PH.
Artinya, lanjut PH sapaan akrab Bupati, petani yang membuka lahan dengan cara membakar yang telah mematuhi semua tahapan-tahapan yang ada, tidak boleh diproses hukum dengan hukum negara, melainkan melalui hukum adat setempat.
“Ya, aturannya seperti itu. Diproses hukum adat dulu dia,” pungkas PH. (pek)