Description

Sengketa Berakhir, BPN Terbitkan BA Tanah Wakaf Darunajah

Penyerahan Berita Acara Balik Batas tanah wakaf YDR dari BPN Kubu Raya
Penyerahan Berita Acara Balik Batas tanah wakaf YDR dari BPN Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sengketa tanah wakaf muslim Darunajah Raya Sui Raya Dalam yang terletak di Parit Rintis Lama Desa Punggur Kecil seluas 9,6 ha berakhir.

Hal itu setelah Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kubu Raya menerbitkan Berita Acara (BA) Balik Batas dengan Nomor 60 tahun 2020.

“Berita acara ini sudah kami terima pada hari Selasa 22 September kemarin. Sehingga sengketa tanah wakaf ini dengan pihak-pihak lain yang mengklaim sudah tidak ada lagi atau berakhir,” kata Ketua Yayasan Darunajah (YDR), Mahrus kepada berkatnewsTV, Rabu (23/9) malam.

Dikatakan Mahrus, perjuangan panjang yang selama ini dilakukan tidak lah sia-sia. Sebab tanah wakaf ini untuk kepentingan umat di Serdam maupun sekitarnya.

“Perjuangan ini tidak terlepas dari kawan-kawan yang telah ikut membantu seperti dari Forum Komunikasi Pembangunan Sui Raya Dalam (FKPSRD) yang terus intens bersama kami mengawalnya,” ujarnya.

Disamping itu sambung Mahrus, dukungan penuh dari Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso serta Komisi I DPRD Kubu Raya, Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus masjid dan masyarakat di Serdam.

“Kami sangat apresiasi dan berterima kasih atas bantuan dan dukungan dari semua pihak. Kami juga mohon maaf jika selama ini apabila ada salah khilaf dalam perbuatan atau perkataan,” tuturnya.

Mahrus pun mengajak FKPSRD dan seluruh masyarakat Serdam dan Punggur Kecil serta takmir masjid untuk gotong royong setiap Sabtu dan Minggu membersihkan lahan tersebut.

Baca Juga:

Dalam Berita Acara (BA) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kubu Raya menerangkan batas-batas tanah wakaf tersebut.

Balik batas oleh petugas BPN dengan pengambilan titik koordinat titik nol yakni dari Sungai Punggur Kecil sepanjang 400 meter hingga di titik lokasi tanah wakaf.

Adapun tanah tersebut berbatasan antara lain sebelah utara dengan tanah GS Nomor 255/78 atas nama Sulaimana, sebelah selatan berbatas dengan Jalan Nik Salek, sebelah barat berbatasan dengan Jalan Parit Rintis dan sebelah timur berbatasan dengan Parit Bawah.

Tanah wakaf muslim Darunajah Raya Serdam ini telah memiliki legalitas sah berupa sertifikat wakaf Nomor 0002 yang diterbitkan oeh Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kubu Raya berdasarkan surat GS Nomor 254 tahun 1978.

Total luasnya 96 ribu meter persegi atau 9,6 hektare dengan ukuran lebar 270 meter dan panjang 360 meter.

Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Pembangunan Sui Raya Dalam (FKPSRD) Harry Syahrizuan apresiasi terbitnya BA BPN tersebut.

“Tentu ini sudah menjadi terang benderang legalitas tanah wakaf yang kita sama-sama perjuangkan,” ucapnya.

Ia sebutkan tugas FKPSRD pun juga berakhir untuk membantu memperjuangkan legalitas tanah wakaf.

“Namun kami siap jika dikemudian hari masih dibutuhkan bantuan. Semoga ini menjadi ladang amal ibadah kita semua,” pungkasnya.(tmB)