Sanggau, BerkatnewsTV. DPRD Sanggau melakukan perubahan Propemperda (Program Pembentukan Perda) tahun 2020. Satu Raperda baru tambahan yakni Raperda pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengatakan eksekutif mengusulkan satu raperda untuk dibahas bersama legislatif yakni Raperda tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda ini akan memberikan ruang perubahan peraturan daerah. Perda ini sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal. Oleh karenanya dibutuhkah sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,” ujarnya usai paripurna, Rabu (23/9).
Baca Juga:
- Perbup 47 tahun 2020, PH: Jangan Lagi Berdebat
- Dewan Sanggau Sorot Pengiriman Sampel Swab Masih Minim
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menyampaikan Raperda yang diusulkan eksekutif ke Bapemperda sangat penting. Jika peraturan ini tidak disahkan, maka APBD Sanggau tahun anggaran 2021 tidak memiliki kekuatan hukum untuk disahkan.
“Makanya kami menilai ini mendesak untuk dibahas. Kami akan sesegera mungkin sebelum APBD 2021 diusulkan kami bahas dulu Raperda ini,” pungkasnya.
Untuk pembentukan Panita khusus (Pansus) yang sedang berjalan, jelas Acam ada dua, yakni Pansus Raperda penyertaan modal untuk Bank Kalbar yang sempat tertunda dan pansus Raperda pengelolaan keuangan daerah yang disahkan dalam Paripurna. (pek)