loading=

Setubuhi Anak Bawah Umur, Brigadir DY Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Polresta Pontianak telah menetapkan Brigadir DY sebagai tersangka yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Penetapan tersangka oknum polisi yang berdinas di Satlantas Polresta Pontianak itu setelah pihak Polresta Pontianak menerima hasil visum dari dokter Dokkes Polri.

“Hari ini sudah diterima hasil visum. Dari keterangan hasil visum tersebut ditemukan bukti memang benar telah terjadi persetubuhan,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Senin (21/9).

Dari hasil itu ditegaskan Kapolrsta status DY yang sebelumnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi.

“Tersangka telah melanggar pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 81 ayat 2,” tegasnya.

Baca Juga:

Pasal 76D menyebutkan setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan di pasal 81 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di ayat (2) ditegaskan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dipastikan Kapolresta dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur kekerasan. Namun tentunya sambung Kapolresta, fakta yang ada tentunya akan dituangkan dalam persidangan termasuk alat bukti seperti pakaian yang digunakan korban.

“Termasuk kita sedang lakukan pengembangan adanya kabar korban diberikan minuman. Namun hal itu tidak ada karena minuman itu memang ada di hotel,” tuturnya

Tersangka dikatakan Kapolresta telah dilakukan penanahann sejak awal hingga sekarang.

“Maka saya pastikan kita serius. Polri tegas menyikapi masalah tersebut. Tidak ada tebang pilih kita pastikan proses kasus ini tetap berjalan. Kasus ini tidak hanya merugikan korban akan tetapi juga masyarakat dan institusi Polri sendiri,” tegasnya.(tmB)