Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kejaksaan memastikan akan melakukan penuntutan terhadap para pelaku kejahatan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Tuntutan hukuman pidana yang diberikan berkisar 8 sampai 15 tahun penjara.
“Kalau melihat kesusilaannya atau persetubuhannya dituntut bervariasi. Ada yang 8 tahun, 10 tahun bahkan 15 tahun,” kata Kepala Kejari Mempawah, Antoni Setiawan, Senin (21/9) diwawancarai usai paripurna di DPRD Kubu Raya.
Bagi Antoni kasus kejahatan terhadap anak menjadi kerisauan karena korban anak cukup banyak. Apalagi pelakunya lebih cenderung orang terdekat.
“Tentu ini harus menjadi perhatian khusus. Jangan sampai menjadi preseden buruk. Jadi tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Di tengah pandemi, kejahatan terhadap anak di Kabupaten Kubu Raya meningkat. Dalam kurun waktu 9 bulan, Polres Kubu Raya telah memproses sebanyak 30 kasus.
“Sejak Januari hingga September ini kita sudah tangani 30 laporan polisi. Termasuk tiga yang terbaru ini dan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan ada 18 kasus sisa 12 kasus masih proses sidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Charles MN Karimar.
Pelakunya ia sebutkan lebih banyak orang terdekat yang sudah dikenal korban dan berada di lingkungan sekitar. Modusnya, korban diiming-imingi janji baik barang maupun uang serta dibawah tekanan atau ancaman.
Baca Juga:
- Setubuhi Anak Bawah Umur, Brigadir DY Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
- Kejahatan Terhadap Anak Meningkat di Tengah Pandemi
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kubu Raya mencatat dalam kurun waktu Januari – pertengahan Agustus 2020 ini sudah terdapat 34 kasus.
“Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu yang hanya sekitar belasan. Ini belum sampai akhir tahun,” kata Ketua KPAID Kubu Raya, Diah Savitri kepada BerkatnewsTV, Minggu (23/8).
iah sebutkan kasus yang paling menonjol dan menempati urutan nomor satu adalah kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
“Kemudian disusul hak asuh,” ucapnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kubu Raya menggandeng remaja desa dan anak-anak pondok pesantren untuk dijadikan konselor.
Konselor adalah orang yang bergerak memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada remaja untuk mencegah terjadinya kejahatan anak. Konselor ini salah satu bagian dari Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja.
“Jadi, kita membentuk PIK dan konseling remaja. Pesertanya remaja menjadi konselor untuk temannya sendiri,” kata Kepala Dinas D3AP2KB Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani.
Sasarannya sambung Dyah agar semakin banyak remaja yang tahu tentang kesehatan reproduksi. Sebab kesehatan reproduksi salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan terhadap anak.
Di sini juga konselor ini diajarkan berani mengatakan tidak kepada orang-orang yang tidak dikenal. Dan memberikan pelajaran yang dapat mencegah terjadinya potensi kejahatan.
Terpisah, salah satu pelaku berkilah perbuatan asusilanya kepada korban anak bawah umur dikarenakan suka sama suka.
“Dia datang ke gudang tempat saya kerja. Setelah itu saya kasih dia uang biasanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu,” tutur pria berusia 42 tahun ini saat diwawancarai di Mapolres Kubu Raya.
Ia mengaku hubungan dengan korban yang masih berusia 16 tahun itu tetangga dekat tempatnya bekerja.(rob)