loading=

Pengedar Narkoba 5,35 Gram Dibekuk

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat membeberkan berbagai kejahatan di Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat membeberkan berbagai kejahatan di Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil ungkap pengedar narkoba pada Sabtu (19/9).

Aksi DP (21) warga Tanjung Raya 1 Kampung Dalam Bugis Pontianak timur itu terhenti ketika Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di sekitar Jalan Raya Sungai Kakap Dusun Nirwana Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap.

Baca Juga:

“Setelah dilakukan pengeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak rokok di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal sabu. Berat bruto kurang lebih 5,35 gram,” beber Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, Minggu (20/9)

Kapolres tegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pendalaman sedangkan barang bukti akan diuji di laboratorium guna melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.(rls)