Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang pemuda berinisial NE (23) warga Dusun Sungai Gambir Desa Pandu Raya Kecamatan Parindu diamankan unit reskrim Polsek Parindu.
NE diamankan di simpang gang samping salon Paulina Jalan Merdeka, Dusun Gaang Neriyong Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau Rabu (16/9) saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Parindu IPTU Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan memberhentikan satu unit sepeda motor yang diduga pengendaranya membawa narkotika jenis sabu,” ujar Sapja.
Namun saat diberhentikan, NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak-semak di tepi gang dengan tangan kirinya.
Baca Juga:
- Dikritik Kadinkes Kalbar, Sanggau Gencarkan Swab
- Terima Penghargaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan Dibentuk
“Saat diinterogasi pelaku mengakui yang dibuangnya sabu disimpan dalam bungkusan bekas bungkus rokok,” terang Sapja.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah sabu miliknya yang hendak dijual di Entuma dengan cara mengecer dengan harga Rp100.000 per paket.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun.(pek)