Sanggau, BerkatnewsTV. Orisza Dimas Anom (25), pemilik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’, dijatuhi hukuman pidana kurungan selama satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (14/9) siang.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda senilai Rp5 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana kurungan dua tahun enam bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eliyas Eko Setyo dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” katanya saat pembacaan vonis di ruang sidang satu PN Sanggau.
Selain itu, barang bukti berupa satu ekor Beruang Madu (Helarctos Malayanus), dua ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus Managensis), satu ekor Binturong (Arctictis Binturong), empat ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), satu ekor Landak (Hystrix Javanica), satu ekor Tiong Emas (Gracula Religiosa) dan saty ekor Elang Bondol (Haliastur Indus) dikembalikan ke habitatnya.
“Barang bukti untuk dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat,” terangnya.
Baca Juga:
Sementara atas putusan yang dibacakan hakim, Orisza menyatakan menerima putusan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kasus ini berawal ketika Petugas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalbar, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap praktik taman satwa ilegal ‘Kampoeng Tuhu’ di Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam pada 18 Februari 2020 lalu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya taman satwa yang diindikasikan memiliki satwa dilindungi tanpa izin dari pihak berwenang.
Terdakwa yang berprofesi sebagai mahasiswa memelihara sebelas ekor satwa dilindungi untuk kemudian dipertontonkan ke masyarakat sebagai daya tarik taman satwa.
Berdasarkan keterangan terdakwa, satwa-satwa tersebut merupakan miliknya sendiri yang dibeli dari masyarakat tahun 2019 lalu, dengan maksud untuk dipelihara sebagai hobi pencinta binatang.
Satwa-satwa tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga bervariasi, untuk dimiliki, dipelihara di lahan taman satwa yang merupakan milik terdakwa.
Taman wisata tersebut mematok harga tiket seharga Rp10 ribu untuk setiap kali masuk. Uang yang didapatkan dari penjualan tiket tersebut digunakan untuk pakan satwa dan pemeliharaan kandang.
Selain menyimpan satwa dilindungi secara illegal, terdakwa adalah Founder Pontianak Snake Kipper yang didirikan tahun 2015 sekaligus Owner Taring Babi Reptil yang merupakan usaha miliknya dibidang jual beli reptil. (pek)