Hutan Lindung Kalibandung Dirambah, Ribuan Kayu Diamankan

Aktifitas ilegal logging di kawasan hutan lindung Desa Kalibandung Kecamatan Sui Raya
Aktifitas ilegal logging di kawasan hutan lindung Desa Kalibandung Kecamatan Sui Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perambahan hutan lindung kembali terjadi. Kali ini di kawasan hutan lindung Desa Kalibandung Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.

Ribuan batang kayu pun berhasil diamankan petugas dari jajaran Polres Kubu Raya belum lama ini.

Kasi Wilayah Gakkum Kementerian LHK Kalimantan Wilayah III, Julian akui pihaknya telah menerima laporan dari pengelola hutan telah terjadi perambahan.

“Memang benar kami telah menerima laporan. Sekarang ini tim sedang melakukan pendalaman di lapangan atas laporan itu,” katanya dikonfirmasi BerkatnewsTV, Kamis (10/9).

Baca Juga:

Diakuinya, laporan yang diterima bahwa telah terjadi perambahan hutan lindung untuk kegiatan ilegal logging.

Disebutkan Julian, kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian sehingga pihaknya masih melakukan pendalaman berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Charles MN Karimar belum dapat memberikan penjelasan terkait ilegal logging di kawasan hutan lindung Desa Kalibandung.

“Sementara ini kami belum bisa ekspos dulu karena masih dalam proses pemeriksaan ahli dari kehutanan. Nanti kalau sudah ada hasil baru kita ekspos,” janjinya.

Jumat (4/9) lalu siang, tim Polres Kubu Raya telah turun ke lapangan melakukan operasi ilegal logging.

Di sana ditemukan lebih dari 1000 batang kayu log jenis rimba campuran. Selain itu juga mendapatkan beberapa orang dengan chainsaw kecil sedang melakukan penebangan kayu.

Tiga orang saat ini diamankan. Warga Sui Rasau berinisial J diduga menjadi cukong alias bos ilegal logging tersebut.

Kasus ilegal logging di Kabupaten Kubu Raya telah beberapa kali diungkapkan jajaran kepolisian. Seperti yang terjadi beberapa bulan lalu diungkap oleh Ditpolairud Polda Kalbar.

Ratusan kayu bulat dan olahan tanpa dokumen langkap berhasil diamankan di Sui Landak Desa Korek Kecamatan Sui Ambawang. Selang beberapa hari kemudian juga diamankan ratusan batang kayu di Sungai Kapuas Kecamatan Terentang.

“Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sawmill dan kayu kayu rakit yang ada. Pelaku mengakui tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH),” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta, Jumat (17/1).

Ditegaskan Benyamin, pelaku terancam dengan tindak pindana pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Undang-undang No 18 tahun 2013 pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan/atau pasal 87 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf l

“Yang pasti kami menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero ilegal di Kalbar,” tegasnya.(tmB/rob/rls)