loading=

Gugat ke Bawaslu, Tim Yasir – Budi Menduga Ada Kejanggalan

Yasir Anshari - Budi Matheus
Yasir Anshari - Budi Matheus

Ketapang, BerkatnewsTV. KPU Ketapang telah memutuskan bapaslon dari jalur independen Yasir Anshari – Budi Matheus tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga keduanya gagal maju menjadi peserta Pilkada.

Sebab KPU menilai syarat dukungan minimal yang mesti dipenuhi keduaya tidak mengantongi 31.793 dukungan sedangkan hasil akhir verifikasi faktual dukungan yang memenuhi syarat hanya 27.915.

Keputusan itu ditetapkan pada Jumat (21/8) lalu lewat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan bapaslon perseorangan.

“Tetapi pada kenyataanya ada kejanggalan dalam proses verifikasi berjalan di KPUD Ketapang,” kata Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Ketapang Sukardi, Senin (8/9).

Menurutnya, bahwa dari angka 30.018 verifikasi KTP yg disampaikan Yasir – Budi Matheus, verfak kedua sudah disisir KPU dua kali menjadi 28 ribu dan disisir kembali menjadi 27 ribu lebih.

“Artinya potensi ganda sudah tidak ada lagi dalam pandangan kami. Tetapi yang aneh kenapa setelah verfak itu berjalan 3 hari dari tanggal 9 – 11 Agustus baru ada surat dari KPU,” kataya.

Pihak Yasir – Budi sambung Sukardi, merasa tidak pernah dikasih tahu pihak KPU.

“Adanya surat KPU No 300 tersebut kami sangat prihatin dengan persoalan ini. Kami juga mempertanyakan sejauh mana peranan Bawaslu Ketapang selaku pengawas pemilu,” tanyanya.

Mekanisme Silon ini menurutnya untuk menyisir data ganda tetapi kenapa dalam perjalanan justru ganda muncul lagi. Ini bertentangan dengan BA yang dibuat KPUD Ketapang.

Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah sistem IT yang dirancang untuk efisiensi dan dan efektifitas bukan malah sebaliknya malah menjadi masalah.

“Kita berkaca pada pilkada 2015 itu ada 3 pasangan calon perseorangan tapi masih 2 yang lolos dan bahkan sama dengan menggunakan mekanisme SILON,” ungkapnya.

Masalah ini pun diajukan gugatan ke Bawaslu Ketapang. “Kita berharap kasus ini dilihat secara objektif dan profesional.
Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menjelaskan bahwa hasil akhir verfak masa perbaikan dukungan yang memenuhi syarat bapaslon Yasir – Budi hanya 27.915.

“Dan hasil verfak perbaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 8.666 dukungan dari total dukungan yang berhak di verfak 27.806,” jelasnya usai pleno, Jumat (21/8) lalu.

Tedi menjamin KPU tidak pernah merubah data yang diterima dari Bapaslon. Apalagi saat perhitungan jumlah sebaran ketika penyampaian berkas dan verifikasi administrasi dilakukan transparan.(tmB)