Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kementerian Hukum dan HAM Kalbar mendorong para pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya untuk mendaftarkan merek dagang produknya.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Kalbar Pramella Yunidar Pasaribu menilai pendaftaran merek dagang sangat penting untuk menghindari pendomplengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk perizinan produk, memang kami adalah bagian dari pelayanan hukum juga yang salah satunya ada indikasi geografis dan hak atas kekayaan intelektual,” ujar Pramella usai beraudiensi dengan Bupati Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (7/9).
Pramella menilai saat ini cukup banyak produk yang dihasilkan para pelaku usaha di Kubu Raya. Mulai dari produk makanan, kerajinan, motif khas daerah, dan sebagainya.
“Nah, ini tidak ada salahnya supaya didaftarkan kepada kami agar mempunyai trade mark atau mereka dagang sendiri,” imbaunya.
Ia menegaskan pendaftaran produk perlu dilakukan untuk menjaga hak atas kekayaan intelektual alias karya cipta yang dihasilkan dari kemampuan seseorang.
Produk yang tidak didaftarkan, akan rentan diambil pihak lain karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga:
“Jangan nanti ketika sudah dihasilkan tapi tidak punya merek atau hak cipta dari apa yang menjadi kreativitasnya, itu diambil oleh negara lain,” ucapnya.
Karena itu, Pramella mengajak untuk segera mendaftarkan produk yang dihasilkan pelaku usaha kepada pihaknya. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring.
“Nah, kalau dari sekarang mulai giatkan untuk mendaftarkan, kami mempermudah kok. Bisa secara online dan itu mempunyai hak cipta tersendiri bagi pemerintah daerah jika didaftarkan kepada kami,” tuturnya.
Bupati Muda Mahendrawan menyatakan akan menyampaikan ke dinas terkait dan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dagangnya.
“Nanti kita sampaikan ke dinas dan UKM-UKM. Sayanglah ini hak mereknya nanti, misalnya ada yang bikin sirup atau kopi, ternyata ada yang dompleng merek tidak ada yang bisa digugat. Berbeda kalau ada hak merek,” ujarnya.
Pertemuan juga membahas percepatan kerja sama dengan pemda dalam pelaksanaan kegiatan kerja kepada lapas, rutan, dan lapas wanita.
“Artinya ada peran serta pemda memberikan kegiatan kerja kepada warga binaan. Sehingga mereka terampil dan bisa berdaya guna nantinya di masyarakat. Tidak ada indikasi bahwa mereka itu adalah mantan-mantan narapidana. Jadi mereka keluar bisa berdaya guna, bekerja, dan punya tanggung jawab di hadapan masyarakat dan keluarganya,” terangnya.(rio/rob)