Perbup Diterapkan 1 Oktober. PH: Sanksi Diberlakukan

Bupati bersama forkompimda saat sosialisasi Perbup Nomor 47 tahun 2020.
Bupati bersama forkompimda saat sosialisasi Perbup Nomor 47 tahun 2020. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Paolus Hadi memastikan penegakan disiplin Perbup Nomor 47 tahun 2020 dipastikan akan dimulai 1 Oktober 2020.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat sosialisasi Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Jumat (4/9).

Tanggal 1 Oktober, lanjut PH sapaan akrabnya, seluruh sanksi akan diterapkan.

Tiga sasaran sanksi yang bakal diterapkan. Pertama, kalangan peeorangan. Kedua, kalangan kalangan ASN dan tenaga kontrak dan ketiga, kalangan lembaga atau penyelenggara.

Baca Juga:

“Jika ditemukan ada penyelenggara, seperti tempat – tempat hiburan, rumah makan, warung kopi, tempat penyelenggara pesta dan lain sebagainya, jika ditemukan ada yang terkonfirmasi maka penyelenggara itu yang bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatannya. Kita tidak ada denda uang, maksimal denda sanksi sosial. Kita juga nanti akan ada swab ditempat,” tegasnya.

PH menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran Forkompimda beserta seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan, termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya, tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialisasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan,” ujarnya.(pek)