Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga penyelenggara pemerintahan desa bersama kepala desa.
Keberadaan dan tupoksinya telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 serta di Kubu Raya yaitu Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang BPD.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap anggota BPD dapat meningkatkan kualitasnya sehingga perlu mengikuti bimtek atau peningkatan kapasitas.
“Peningkatan kapasitas juga dibutuhkan mengingat banyaknya anggota dan ketua BPD yang baru. Selain itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola keuangan desa dan aset yang ini perlu adanya pemahaman yang sama dan posisi dalam fungsinya kan pengawasan,” katanya saat rakor bersama BPD, Kamis (3/9).
Baca Juga:
Selain itu sambung Muda BPD bersama kepala desa terlibat dalam pembahasan dan persetujuan APBDes, menyerap aspirasi masyarakat desa, dan pengawasan.
“Sehingga dengan bimtek, BPD diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meringankan beban tugas pemerintah desa yang pada akhirnya bermuara pada penguatan otonomi daerah itu sendiri,” tuturnya.
Ia mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas juga terkait erat dengan kualitas kompetensi. Adanya kompetensi yang kuat dari BPD akan memunculkan berbagai inisiatif yang konstruktif bagi desa.
Dirinya menambahkan, BPD sebagai lembaga resmi juga diharapkan membuat tata tertib internal.
“Jangan sampai tidak ada. Tata tertib (tatib) BPD perlu supaya ada semacam panduan dalam bekerja dan melaksanakan fungsi,” ia mengingatkan.(rio/tmB/