Sekadau, BerkatnewsTV. KPU Sekadau akan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai tanggal 4-6 September.
Saat pendaftaran, KPU memastikan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
“KPU Sekadau sudah siap untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 4 hingga 6 September mendatang,” kata Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban usai simulasi pendaftaran, Rabu (2/9).
Baca Juga:
Sedangkan untuk penerapan protokol kesehatan, Saban menyebut, berdasarkan PKPU 10 2020 atas perubahan PKPU 6 tahun 2020, yaitu peserta atau yang mendampingi juga terbatas, wajib menggunakan masker, hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Pada PKPU 10 2020, PCR adalah bagian dari proses pendaftaran. Harus melakukan tes swab di provinsi atau di Kabupaten Sintang sebelum melakukan pendaftaran,” ungkap Saban.
Saban menuturkan, ada perlakuan khusus apabila peserta positif Covid 19. Peserta tidak akan diikutsertakan dalam pendaftaran dengan penundaan tahapan sampai dinyatakan negatif.
“Sementara untuk hasil swab jika ada yang positif maka hasilnya nanti akan diumumkan pada saat pendaftaran,” jelasnya.(gun)