Barang Bukti dari 129 Perkara Dimusnahkan. Tahun 2018 Menunggu Inkrah

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat memusnahkan barang dengan menggunakan palu.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat memusnahkan barang dengan menggunakan palu. Foto: Pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 129 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (2/9) pagi.

“Ada total 129 perkara yang terdiri dari sabu-sabu 444,9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian,” jelas Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus.

Kemudian 199 butir ekstasi, enam pucuk senpi, yang di antaranya perkara pembunuhan, perampokan dan pencurian sarang burung walet. Ada lagi obat dan kosmetik, alat perlengkapan perjudian, peralatan penambangan ilegal.

Firdaus juga mengungkapkan terkendalanya eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut pada 2018 karena masih menunggu inkrahnya perkara. Para terpidana masih mengajukan banding dan kasasi.

Baca Juga:

“Makanya kita tak bisa melakukan eksekusi, karena upaya hukum masih dilakukan. Kita laksanakan pada 2020 karena putusan inkracht nya baru kita terima,” ungkapnya.

Meski ia sendiri mengaku barang bukti yang akan dimusnahkan tak ada batas tertentu. Sepanjang inkracht, seharusnya sudah dimusnahkan.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot apresiasi pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berpesan agar selalau menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

“Kejadian-kejadian yang memang mengganggu ketertiban dan keamanan di daerah kita ini menjadi tugas kita semua,” pungkasnya.(pek)