Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan tengat waktu selama satu minggu kedepan kepada seluruh kepala desa di Kubu Raya untuk membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang pencegahan covid-19 dan protokol kesehatan.
“Jadi saya memberikan waktu satu minggu kedepan kepada seluruh kades untuk membuat Perkades pencegahan covid-19 dan protokol kesehatan,” katanya usai rakor kepala desa, Selasa (1/9).
Perkades tersebut sambung Muda merupakan turunan dari Peratuan Bupati (Perbup) telah diterbitkan. Sehingga kalimat numenklaturnya mengikuti Perbup tersebut.
“Silahkan sandarannya mengikuti Perbup. Tinggal dimusyawarahkan lagi dengan BPD jika ada penambahannya. Ini dimaksudkan agar Satgas Covid-19 tingkat desa terus bergerak dan efektif,” ujarnya.
Perkades ini menurut Muda akan memudahkan pemerintahan desa mengambil langkah-langkah kebijakan dan anggaran dalam pencegahan covid-19. Sebab ada tiga point utama dalam penanganan covid-19 yakni aspek kesehatan, jarigan pengaman sosial serta pemulihan ekonomi.
Berkaitan dengan penerapan sanksi, Muda mengharapkan hal itu dimusyawarahkan dengan BPD. Tanpa menggunakan denda namun lebih cenderung bersifat edukasi.
“Kalau denda biasanya akan lebih sulit penghitungannya karena pertanggung jawabannya. Akan lebih baik jika sanksi bentuk edukasi,” terangnya.
Baca Juga:
Ia mencontohkan, jika sanksinya RT diwajibkan membuat masker untuk warganya tersebut. Ini artinya tidak sekadar sanksi namun bersifat edukasi bahkan memunculkan pemberdayaan ekonomi.
“Ini yang paling tidak digerakan di setiap desa,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kubu Raya, Jakariansyah menambahkan rakor kades juga lebih menitik beratkan terhadap tata kelola keuangan desa.
“Apalagi di tengah pandemi covid-19 sekarang ini jangan sampai menimbulkan masalah-masalah dikemudian hari,” ia mengingatkan.
Pihaknya sambung Jakariansyah tetap mengawal dan melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa mulai dari hulu hingga hilir.
“Nah sekarang sudah ditetapkan sistem CMS maka akan lebih efektif dan efisien dalam tata pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.(rob)