loading=

Terduga Pembunuh Istri Lurah Sagatani Tertangkap

Z dan N tersangka curat yang juga terduga pembunuhan istri lurah sagatani berhasil ditangkap.
Z dan N tersangka curat yang juga terduga pembunuhan istri lurah sagatani berhasil ditangkap.

Singkawang, BerkatnewsTV. Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan Z dan N, terduga tersangka curat.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo mengungkapkan kedua tersangka merupakan pelaku curat di 3 lokasi di kota Singkawang.

Tersangka Z diduga curas yang menewaskan Agustini Susilawati (37), istri Lurah Sagatani pada Minggu (29/12) lalu.

“Pasca ditangkapnya N dan Z, patut diduga tersangka N, Z dan A (meninggal) terindikasi pencurian dan kekerasan atau menghilangkan nyawa seseorang di rumah Lurah Sagatani pada tanggal 29 Desember 2019 lalu, dan kami masih mendalaminya,” bebernya, Senin (31/8).

Terkait proses hukum yang berjalan,pihaknya tetap mengedepankan proses hukum terkait pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti yang telah ada.

“Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan atau tidak pidana dengan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kami akan mengirim sample DNA dan sidik jari ke laboratorium forensik untuk mencocokkan untuk mencocokkan sampel DNA dab sidik jari yang kami kirim sebelumnya,” katanya 

Kapolres berharap terjadi kecocokan sehingga kasus yang sudah lama dapat terungkap.

“Untuk proses hukumnya nanti berhubung salah satu tersangka merupakan tersangka utama A yang telah meninggal. Jadi kita fokus penyelidikan terhadap TSK N dan Z terkait peran mereka dan keterlibatan mereka masing – masing. Sambil menunggu proses perkara yang telah kami sangkakan kepada kedua tersangka,” terangnya.

Kapolres menyatakan pihaknya selalu dibantu Ditreskrimum Polda kalbar. Dimana yang melakukan penangkapan A, dia meninggal pada saat proses penangkapan.

“Sementara masih dalam penyelidikan, diduga motif ekonomi, dan untuk ancaman terhadap TSK N dan Z sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan nanti pada pasal 365 atau 338 dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:

Modus pelaku adalah dengan cara Slonong Boy. Sedangkan untuk kasus 365 di lurah Sagatani masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, di mana berdasarkan keterangan mereka ber dua. Dan telah dikonfrontir mereka mengakui bahwa rumah itu pernah meraka lakukan.

Sementara itu tersangka Z mengaku bahwa pernah mengantar tersangka A (almarhum) ke rumah lurah Sagatani.

“Iya saya mengantar ke situ. Namun tidak tahu apa yang terjadi di dalam. Setelah itu saya mendapat uang hanya Rp100 ribu,” katanya.

Sebelumnya, warga kelurahan Roban Kecamatan Singkawang di hebohkan dengan penemuan jenazah yang merupakan istri lurah Sagatani.(mzr)